SIMANEWS.COM, Jakarta-Selebriti Vicky Prasetyo harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pelaporan ini merupakan kedua kalinya setelah pada 2019 silam. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dugaan penipuan dan penggelapan yang mengangkat artis Vicky Prasetyo. Perkara ini di ambil dari laporan Mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa la[poran tersebut akan ditindak lanjuti pihaknya.
“Segala laporan akan kami tindak lanjuti,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (11/01/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil Vivi Paris untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Laporan Vivi Paris terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya teretera pada tanggal 10 Januari 2020. Vicky Prasetyo dijatuhi melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Pastinya ada tahapannya, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil Vivi Paris untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.” tegas Zulpan.
Baca Juga: Trah 7 Film Bergenre Horror – Thriller
Hal itu, diketahui dalam video yang diupload pada platform YouTube KH INFOTAINMENT. Penasihat hukum Vivi Paris, Faisal menyebut kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama bisnis dengan membangun sebuah night club bernama Kudeta. Lalu, Vivi Paris memberikan uang dengan jumlah Rp one hundred juta yang dikirim ke rekening adik dari Vicky Prasetyo.
Namun, berjalannya waktu sampai dengan saat ini, ujar Faisal, kliennya tidak mengetahui kelanjutan atas kerja sama bisnis night club itu. Bahkan, kliennya juga tidak mendapatkan profit dari kerja sama bisnis tersebut. Karna dasar itu, kliennya menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Kami harus mengambil upaya hukum berupa bukti transfer dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga,” ujar Faisal. (Red/ SA)