Perppu Ciptaker Disahkan, AASB Hadiri Sidang Di MK
28 Maret 2023
KSAD Dudung Pimpin Sertijab Dua Pejabat Pangdam
24 Maret 2023
SimaNews.com, Jakarta-Setelah Bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan, kini Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kabar baik lagi bagi masyarakat Indonesia di mana pemerintah melalui menteri energi dan sumber daya mineral resmi menurunkan Tarif Tenaga Listrik untuk para pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah Rp 22,5 per kWh periode Oktober sampai dengan Desember 2020.
Kabar baik ini di sampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis.
“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” ujar Agung Pribadi, Selasa (01/09/2020).
Dan istimewa nya lagi, menurut Agung Pribadi para pelanggan tidak perlu menyertakan persyaratan apapun untuk menikmati penurunan tarif listrik tersebut.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tutur Agung.
Berikut adalah daftar tarif listrik pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah yang bisa menikmati penurunan tarif :
Pelanggan rumah tangga 1.300 VA,2.200 VA,3.500 VA,5.500 VA,6.600 VA,6.600-200 Kva.Sementara itu untuk pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVa, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Serta Untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVa, besaran tarifnya tetap sama sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan untuk pelanggan industri yang menggunakan daya >= 30.000 kVa ke atas, tarifnya juga tak mengalami perubahan yakni Rp 996,74/kWh.
Ditambahkan Agung Pribadi, kemungkinan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.
“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkas Agung.
Maka dengan kabar baik ini tentunya masyarakat juga harus menyikapi dengan lebih bijak sana dalam penggunaan listrik.
(RED)
Jakarta, Simanews.com - Beberapa konfederasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh hadir untuk mengikuti perkembangan sidang pembahasan Perppu...
Read moreJakarta, Simanews.com - Beberapa konfederasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh hadir untuk mengikuti perkembangan sidang pembahasan Perppu...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa
Copyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa
Discussion about this post