Seorang Kepala Desa di Balaraja, Kabupaten Tangerang harus menanggung malu akibat perbuatannya karena tidak mencerminkan seorang panutan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengamankan Nawi bersama 7 rekannya pada Jumat (19/3/2021) malam.
Nawawi kedapatan tengah menggelar pesta sabu di dalam rumahnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro membenarkan berita tersebut.
Penangkapan oknum Kepala Desa dan sejumlah rekannya itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Dari penangkapan tersebut Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Mengamankan para tersangka, Salah satunya berinisial N yang diketahui Kepala Desa Sentul,” ungkapnya, Minggu (21/3/2021).
Kombes Wahyu Sri Bintoro menyita sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.
“Di TKP kami temukan juga sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisapnya,” ungkap perwira polisi ganteng ini.
Sampai saat ini, Nawawi bersama teman-temannya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Wahyu, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus yang menghebohkan warga Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang ini.
“Untuk lebih lengkapnya akan kita gelar press rilis, mohon bersabar,” pungkasnya. (imam/sir)
Editor : Salman