Tangerang, Simanews.com -Diduga Sebuah gudang di Kawasan Pergudangan dan industri Terbatas Pergudangan Pantai Indah Dadap Jl. Prancis C2 Yang Menjadi tempat daur ulang Minyak jelantah menjadi Bahan Bakar jenis Bio Solar
Berdasarkan Informasi dari warga sekitar berinisial M (34), terkait adanya aktivitas penimbunan minyak goreng, mengungkapkan bahwa tempat tersebut tempat mengelolah minyak menjadi bahan bakar sejenis bio solar.
“Bang, saya mau kasih info bahwa di komplek pergudangan dan industri Terbatas Pergudangan Pantai Indah Dadap Jl. Prancis C2 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi ada aktivitas penampungan minyak jelantah” kata warga sekitar berinisial M (34).
“Untuk yang saya ketahui bahwa minyak itu akan dijadikan bahan bakar jenis bio solar” sambungnya
Sementara saat dikonfirmasi pada hari Rabu 7/9/2022 siang, Pria berinisial FF(25) selaku penanggung jawab perusahaan mengatakan bahwa di tempat tersebut hanya sebagai tempat penampungan minyak jelantah yang nantinya akan di eksport
“Di tempat tersebut hanya tempat penampungan minyak jelantah yang nantinya akan di export” ucapnya
FF menambahkan bahwa tempat tersebut telah melakukan koordinasi dengan mantan RW yang berinisial AY alias Robert “perusahaan ini telah koordinasi dengan Robert yang saya ketahui adalah ketua RW” sambungnya.
FF menjelaskan bahwa pemilik perusahaan tersebut sedang berada di luar Negeri “Bos nya lagi di luar negeri bang, jika ada hal yang ingin di sampaikan bisa titip ke saya untuk nantinya saya sampaikan” tuturnya
Tim Investigasi Humanis menitipkan surat konfirmasi Kepada FF untuk di sampaikan kepada pemilik perusahaan tersebut terkait konfirmasi 3 hal:
– Izin Domisili bangunan di Wilayah Dadap
– konfirmasi terkait limbah yang meresahkan warga
Sejak Rabu 7/9/2022 hingga berita ini di tayangkan, tak kunjung ada tanggapan dari pemilik perusahaan tersebut terkait surat konfirmasi yang di titipkan kepada FF.
Kegiatan tersebut dapat diancam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Juncto Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,pasal 104 UU PPLH. Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan sanksi pidana dumping limbah Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan total pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling tinggi Rp. 63 miliar.
Wartawan : AL