Jakarta-simanews.com- Sakti Manurung selaku penasihat hukum dari salah seorang tersangka pemeran kelas bintang yang berinisial “SNA “ yang telah ditetapkan menjadi tersangka Udang-undang Pornografi yang menjadi korban sesuai penjelasan kuasa hukumnya, sekaligus merasa kecewa dengan adanya penetapan tersangka kliennya yang berinisial”SNA” oleh penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) Unit III / Subdit IV Siber Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu karena perlu saya tegaskan bahwa klien saya dalam hal ini nanti akan kita uji di pengadilan, namun kamipun tetap menghormati hukum yang telah disikapi oleh pihak Penyidik PMJ dalam penegakkan hukum.
Awalnya “SNA” menerima tawaran pekerjaan tersebut karena diiming-imingi oleh “Sdr. I” akan menjadi pemain/ aktris pada film layar lebar. Adapun klien saya sebelumnya juga sudah menanyakan kepada “Sdr.I” apakah ini legal ? dan dijawab oleh “Sdr.I” bahwa ini sudah legal/ tidak menyalahi aturan hukum, papar Sakti Manurung pada simanews.com diruang kerjanya dibilangan Kalisari Jakarta Timur.
Sakti Manurung akan berusaha semaksimal mungkin dalam pendampingan kliennya guna memperjuangkan hak hukumnya demi keadilan, salah satu upaya langkah kami adalah menyampaikan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan atas dasar dan pertimbangan dalam surat tersebut adalah klien saya merupakan tulang punggung dan selama dalam pemeriksaan klien sayapun bersikap kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga “SNA” tidak ditahan namun wajib lapor tiap hari senin dan kamis terhitung tanggal 08/01/2023 yang lalu.
Dengan dikabulkannya Surat Permohonan Penangguhan Penahanan “SNA” Sakti Manurung mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kepolisian khususnya yang ada di Unit III / Subdit IV Siber Polda Metro Jaya, atas kebijakan & keprofesionalannya dan menyampaikan salam PRESISI buat semua jajaran PMJ, tambahnya. (Laspor Hutagaol)