Jakarta, Simanews.com – Salah satu kuasa hukum korban First Travel, Dian Sadida(Diansa) mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menyerahkan data nama-nama korban yang berhak dan terdata dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara. Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu. “Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan,”
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
Terkait alasan kenapa aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah korban penipuan tersebut, Diansa menjelaskan bahwa putusan sidang PK Atau Alasan MA putuskan aset First Travel dikembalikan adalah karena dalam kasus ini tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.
“Saya berharap Kejari Depok perlu memverifikasi data tersebut agar eksekusi pengembalian aset kepada korban tepat sasaran” Tegas Dian Sadida.
(Jhn)