Simanews.com,Tangerang-Ahmed Zaki Iskandar melarang serta menghimbau kepada warga dan masyarakat Kabupaten yang merayakan Natal dan tahun baru agar tidak berkerumun di penghujung Tahun 2020 atau jelang pergantian tahun pekan nanti, seperti larangan adanya pesta kembang api ataupun hal- hal yang bersipat mengundang hadiran orang banyak.
Pihaknya nya juga akan menerbitkan surat pelarangan serta himbauan berkaitan dengan perayaan Hari Raya Natal tersebut serta keramaian yang biasa terjadi di penghujung pergantian tahun.
”Di tengah pandemi Covid19 ini, Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan himbauan perayaan natal dan tahun 2021, agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunkaan masker, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan “, ujar Zaki Rabu ( 16/20)
” Karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang ini , maka kepada masyarakat kita himbau agar selalu mentaati prokes, Waspada Covid19 “, pesan Zaki kepada masyarakat.
Perkembangan data COVID-19 di Kabupaten Tangerangbisa kita lihat diwebsite terpadu Covid19.tangerangkab.go.id
Pertanggal 16 Desember 2020 ini menunjukan jumlah suspek dirawat 20 orang, jumlah kasus konfirmasi total 4438 orang, kasus konfirmasi dirawat 114 orrang, kasus konfirmasi isolasi 172 orang, kasus konfirmasi sembuh 4058 orang dan kasus konfirmasi meninggal 94 orang.
” untuk itu kita tekankan dengan himbauan agar masyarakat Kabupaten Tangerang selalu mentaati aturan protokol kesehatan yang telah dicanangkan, juga ingat akan bahayanya Covid19 yang sedang mendunia ini “, tutur zaki.
*ardi.
Subulussalam, Simanews.com – Kajari Subulussalam Berhasi Kembalikan Kerugian Negara Rp. 298.820.669 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rubu Delapan Ratus Dua...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa