Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Jakarta, SimaNews – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut menteri yang korupsi saat pandemi Covid-19 layak dihukum mati.
“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” ujar Edward dalam sebuah diskusi dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Edward menjelaskan alasan kedua menteri yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.
“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Perlu diketahui ada dua menteri yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020. Ia kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri.
Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap erizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Sementara Juliari tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial covid-19.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.
Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy.*
Jakarta, Simanews.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementrian Koordinator Kemaritiman...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa