Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Simanews.com,TANGERANG-Pembangunan sejatinya harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun, tidak dengan pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Keberadaan mega proyek PIK 2 dinilai tidak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat. Justru hanya merugikan.Mulai dari keberadaan mafia tanah, pengurukan lahan tambak bandeng, kerusakan ekosistem laut, hingga ancaman para pedagang pesisir pantai.
Tokoh Kabupaten Tangerang asal pantura, Ahmad Bueti Nasir mengungkapkan, banyak warga harus menjual tanahnya dengan kisaran harga 90-100 ribu per meter. Orang yang mempunyai perekonomian menengah, tentu bukan jadi persoalan.
“Bagi masyarakat yang pas-pasan mau tidak mau harus menjual. Ini seperti menciptakan orang miskin baru. Ketika tanahnya sudah habis, mereka harus pindah ke PIK 2 yang harganya pasti mahal,” ungkapnya pada, Kamis, (31/12).
Lebih lanjut, Dia menambahkan, jika tahun 2023 pembangunan PIK 2 selesai, akan terjadi urbanisasi besar-besaran di daerah itu.
“Jika daerah PIK 2 sudah beroperasi, tanah yang sudah dijual akan mengalami peningkatan harga, minimal harga 2 juta per meter,” tegasnya.
Menurut Bueti, dalam 10 tahun ke depan wilayah utara Tangerang akan bisa menjadi kota internasional. PIK 2 diperikirakan akan lebih mewah dari Kota Dubai. Sebab perancangnya mantan perancang Dubai.
Nantinya tanah atau tempat tinggal akan menjadi mahal. Pasti dihuni oleh orang-orang bermodal.
Tak hanya tanah, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten itu juga mempersoalkan nasib pedagang. Terutama yang berjualan di sepanjang pantai.
“Ada lebih dari seribu pedagang di sepanjang pantai utara Tangerang. Bayangkan, jika sepanjang pantai itu sudah dibangun oleh pengembang, pedagang-pedagang kita mau taruh dimana,” tegasnya.
Pria yang juga Pimpinan Yayasan Al-Furqon ini mengingatkan, jika dari sekarang kita tidak pikirkan nasib para pedagang,
“Kita harus mulai memikirkan nasib mereka. Mari pikirkan apa yang perlu kita perbuat untuk memfasilitasi mereka. Mau dagang dimana mereka besok,” pungkasnya.
Untuk diketahui, diambil dari berbagai sumber, pembangunan mega proyek PIK 2 merupakan milik pengembang Agung Sedayu Group. Selain itu, Pemkab Tangerang juga telah mengeluarkan izin reklamasi di pesisir pantai utara Tangerang, pada 23 September 2010, seluas 9.000 hektare.
Reklamasi memanjang dari Dadap (Kosambi), Cituis (Pakuhaji), Tanjung Pasir (Teluk Naga), Tanjung Kait (Mauk), hingga Kronjo. Bentangan garisnya mencapai sekitar 50 kilometer.
Linda
Muna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreJakarta, Simanews.com - Kesatuan Pelajar Mahasiswa Muna Jakarta, menggelar konferensi pers di gedung pertemuan daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 16/11/23...
Read moreJakarta, Simanews.com - Gelar Konferensi Pers, beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Mahasiswa Halmahera Jakarta menuntut PT. Priven Lestari...
Read moreJakarta, Simanews.com - Suara Pemuda Sultra Jakarta, menggelar konferensi pers pada 5 November 2023 di kawasan Episentrum Kuningan, Jakarta Selatan....
Read moreJakarta, Simanews.com - Suara pemuda Sultra Jakarta kembali mengingatkan masyarakat Muna agar Pilkada serentak nantinya di Tahun 2024 menjadi momentum...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa