Jakarta, SIMANEWS – Muhammadiyah mendukung Komnas HAM agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan pidana, sebab menurutnya pembunuhan terhadap 4 laskar FPI bukan hanya pelanggaran HAM biasa melainkan pelanggaran HAM berat.
“Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Yono Reksoprodjo, dalam konferensi pers daring, Senin (18/1/2020).
PP Muhammadiyah menilai penyelidikan Komnas HAM belum tuntas. PP Muhammadiyah juga meminta agar Komnas HAM mengungkap fakta lebih mendalam terkait kasus tewasnya 4 laskar FPI dan mengungkap aktor intelektual terkait peristiwa tersebut.
Jakarta, Simanews.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kedutaan Besar dan Kedutaan Besar Belanda...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa