Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Jakarta, SIMANEWS – Bareskrim Polri menjemput paksa Ambroncius Nababan terkait kasus ujaran rasisme setelah ditetapkan sebagai tesangka.
“Yang bersangkutan dijemput paksa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1).
Mabroncius Nababan yang juga Ketua Umum Projamin diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan aas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No,40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan.atau Pasal 156 KUHP.(*)
JAKARTA | Simanews.com - Sudah selayaknya sebagai pekerja pemerintahan bersikap dan beradab baik kepada masyarakat. Namun sepertinya adab perilaku tersebut...
Read moreDKI Jakarta, Simanews.com- Insiden tewasnya Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Akbp Buddy Alfrits Towollu yang tewas akibat...
Read moreJakarta, Simanews.com - Situasi terkini di Terminal Kalideres pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada hari Rabu...
Read moreJakarta, Simanews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek pada hari pertama arus...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa