Jakarta, SIMANEWS – Bareskrim Polri menjemput paksa Ambroncius Nababan terkait kasus ujaran rasisme setelah ditetapkan sebagai tesangka.
“Yang bersangkutan dijemput paksa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1).
Mabroncius Nababan yang juga Ketua Umum Projamin diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan aas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No,40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan.atau Pasal 156 KUHP.(*)
Tangerang, Simanews.com - Akhyar Kamil. SH ketua umum Persaudaraan Aceh Seranto (Ketum PAS) perintahkan relawan PAS untuk mengurus administrasi pemulangan...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa