Jakarta, SimaNews – Sebuah bangunan rumah di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat dibongkar paksa karena tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala mengatakan pembongkaran bangunan dilakukan karena melanggar izin dari ketetapan yang ditentukan yakni hanya sampai dua lantai.
“Di lapangan, rumah itu dibangun hingga tiga lantai dan ada atap juga,” kata Aji, Rabu (31/3/2021).
Satpol PP membongkar konstruksi lantai tiga. Ia menyebut pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Pusat. Petugas baru bisa membongkar, jika sudah terbit rekomendasi dan setelah surat peringatan ketiga dikirimkan kepada pemilik bangunan.
Aji berharap Suku Dinas dapat lebih proaktif memberikan rekomendasi teknis jika mendapati bangunan yang tidak sesuai IMB. “Kami selalu menemui kendala karena rekomendasi oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat kepada kami untuk bangunan yang sudah jadi,” ujarnya. *
Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 DKI Jakarta-Simanews.com, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19....
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa