Simanews.com,TANGERANG-Seorang pria bernama Torkis Martua (54) dijambret oleh seorang pemuda inisial FS alias IP di Pinang, Kota Tangerang. Korban dijambret saat sedang asyik bermain handphone menggunakan Wi-Fi di depan rumah ketua RT.
“Iya terjadi penjambretan dan perampasan di depan rumah RT,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim, dalam keterangannya, tanggal (10/12/2020).
Abdul mengatakan penjambretan tersebut terjadi di Gang Kancil, Neroktog, Pinang, Kota Tangerang, Rabu (9/12) sekitar pukul 07.35 WIB. Saat itu korban yang tengah bermain handphone memanfaatkan Wi-Fi di depan rumah ketua RT setempat dihampiri oleh pelaku.
“Korban sedang menggunakan Wi-Fi subsidi masyarakat di rumah ketua RT, korban sedang duduk di depan warung sedang memainkan handphone, lalu pelaku memarkirkan sepeda motor tepat di depan korban,” ucapnya.
Abdul mengatakan selang 5 menit kemudian, pelaku tiba-tiba merampas handphone korban secara paksa. Pelaku lalu melarikan diri menggunakan motornya.
“Selang waktu lima menit pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas handphone yang sedang di gunakan oleh korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban meneriaki maling sambil mengejar,” ujarnya.
Selanjutnya kurang dari 24 jam, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : @yoedhye
Korban Kecelakaan motor Yamaha RX King Vs Honda Bid di jalan raya kimjung Kronologis kejadian motor king melaju kencang dari...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa