Depok,Simanews – Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.
Syahganda Nainggolan mengikuti sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3). Namun jaksa menunda sidang lantaran belum siap.
“Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya,” kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Ketua Hamon Wahyudi akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa. Bahwa sidang akan ditunda selama sepekan dan rencananya digelar Kamis (1/4).
“JPU belum bisa membacakan tuntutan, kami masih berikan waktu insyaallah 1 April (2021),” kata hakim.
(Rindi Apriliani)
Korban Kecelakaan motor Yamaha RX King Vs Honda Bid di jalan raya kimjung Kronologis kejadian motor king melaju kencang dari...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa