Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Jakarta,SimaNews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, pada Senin (8/2/2021).
Dalam persidangan, Napoleon mengaku tidak menerima permintaan Tommy Sumardi, untuk menghapus red notice buronan korupsi cessie Bank Bali tersebut.
Napoleon mengatakan pertama kali bertemu dengan Tommy Sumardi pada 2 April. Saat itu, Tommy mengenalkan diri sebagai teman Djoko Tjandra, datang untuk melihat status red notice Djoko Tjandra, namun langsung ditolak Napoleon.
“Saya lupa, sekitar awal April tanggal 2. Kali itu, pertama kali saya berkenalan dengan Tomy Sumardi. Diantar Brigjen Prasetijo Utomo. Kata dia, temannya Djoko Tjandra. Kalau begitu, Anda tidak punya hak tanya status red notice,” kata Napoleon.
“Sesuai peraturan yang tertulis dalam Interpol, yang boleh melihat status red notice adalah orang yang bersangkutan sendiri, atau pengacara dan keluarganya,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Napoleon, Tommy diminta agar menemuinya kembali dengan mengirimkan surat resmi pada 16 April. Akhirnya, Tommy kembali menemui Napoleon membawa surat secara resmi.
“Dia menemui saya, di kantor saya, dengan membawa surat dari istri Djoko Tjandra. Sembilan lembar surat di paper bag. Ditandatangani, perihal permohonan menghapusan red notice, nomor sekian atas nama Djoko Tjandra,” ujar Napoleon.
“Saya tanya Tommy, pertama Anda datang ngecek status red notice. Sekarang, disurat minta red notice dihapuskan, 2 hal berbeda, kata saya” imbuhnya.
Tommy kembali kirimkan surat pada 28 April. Isi dalam surat, masih sama. Napoleon menerangkan, dirinya tidak bertemu Tommy saat itu.
“27 April Tommy datang, kalau 28 April tidak bertemu. Dia mengirim surat, isinya tentang perjalanan kasusnya. Tapi, ternyata tujuannya sama, dengan perihal meminta penghapusan. Saya lupa penghapusan atau pencabutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon, Gunawan Raka menerangkan bahwa kliennya hanya menandatangani 3 surat red notice dari 12 surat yang dipertanyakan dalam persidangan.
“Saya jelaskan bahwa Napoleon Bonaparte selaku terdakwa hanya menandatangani 3 surat dari 12 surat yang dipertanyakan terkait pembaharuan red notice,” terang Gunawan usai sidang.
Gunawan pun mengungkapkan fakta bahwa sebenarnya red notice tersebut bukan diperbaharui, melainkan masa berlakunya telah habis.
Ilham
Muna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Ghisca Debora Aritonang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa