Depok,Simanews-Sidang ke-enam dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan berita hoax yang dilakukan oleh salah seorang petinggi KAMI, syuganda digelar pada hari rabu pagi (4/2/2021) di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi pelapor, setelah pada sidang sebelumnya tim kuasa hukum Syahganda “walk-out”.
Husin Syihab, selaku saksi pelapor dalam kesaksiannya kepada majelis hakim mengungkapkan beberapa bukti atas dugaannya terhadap tersangka Syahganda. kepada tim Simanews.com ia pun juga menyatakan terkait pelaporannya terhadap petinggi Kami tersebut dilatar belakangi atas keresahannya terkait cuitan Syahganda di media sosial yang menimbulkan kegaduhan di media sosial yang pada akhirnya menjadi salah satu pemicu demo yang berakhir ricuh
“Seperti yang saya sebutkan dalam pengadilan, itu juga salah satu bukti bahwa apa yang di sampaikan Syahganda di media sosial adalah salah satu pengaruhnya yang menyebabkan orang bisa terpicu, terprovokasi oleh konten-konten yang dibuat oleh Syahganda”
Ia pun juga menegaskan pihaknya tidak menutup mata bahwa masih banyak diluar sana yang memiliki konten konten serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi bukan merupakan bukti yang falid.
“Sidang kali ini para saksi rata-rata berpendapat…pendapat saya pendapat saya itukan tidak boleh.. dan mereka tidak dapat mempertanggung jawabkan dan menjelaskan bohongnya apa kan gitu. Setiap kita tanya bohongnya apa, kemana-mana gitu” Ucap Abdullah Alkatiri kepada Siamanews.com
Ia juga menjelaskan bahwa pada sidang kali ini ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan/ terkesan memihak.
“Sejak awal kan kita lihat setiap kali kami bertanya walaupun sederhana selalu dipotong dan bilang itukan udah” sambungnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa apa yang diucapkan Syahganda dalam cuitan akun Twiternya bukanlah kata-kata bohong.
“Ya buktinya itu bukan tindak pidana karena tidak ada satupun kata-kata Syahganda itu yang berucap bohong” pungkasnya.
(Tomo)
Jakarta, Simanews.com – Pemprov DKI Jakarta meresmikan skywalk Kebayoran Lama di Jakarta Selatan (Jaksel). Jumat (27/1). Kini, skywalk tersebut resmi...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa