Jakbar, SIMANEWS – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo meminta kepada seluruh anak di wilayah hukumnya yang menjadi korban pelecahan seksual segera melapor ke kantor polisi terdekat agar predator bisa segera ditangkap.
Sebab, kata dia melihat dari kejadian yang dialami ASK (11) ini, korban baru berani melaporkan aksi cabul ayah tirinya setelah melihat pemberitaan di televisi dan juga media online bahwa pencabulan adalah tindak pidana yang bisa di proses secara hukum.
“Yang menarik kasus ini dilaporkan karena korban melihat pemberitaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada kasus persetubuhan 1 bulan lalu yang dirillis, dimana pada bulan lalu pelakunya adalah ayah kandungnya,” tegas Ady di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
“Jadi dengan melihat seperti itu dia mengetahui itu melanggar pidana, itu disampaikan ke Ayah kandungnya dan ayah kandung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat,” sambung dia.
Dari laporan itu lah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
Setelah bukti itu cukup untuk menangkap pelaku, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Kami dari Polri sangat serius dalam menangani kasus anak dibawah umur karena tentu kita berharap Jakarta Barat bisa menjadi ruang ramah anak. Kita ingin ini tidak terjadi lagi dan tentu dengan pemberitaan ini berharap bisa melakukan pencegahan karena pemahaman yang tadi disampaikan, anak baru tau itu (pendcabulan) adalah tindak pidana sehingga anak melapor pada ayah kandungnya,” tutup dia.
Sebelumnya, RDP (40) nekat mencabuli anak tirinya berinisial ASK yang masih berusia 11 tahun di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. RDP mencabuli anaknya sejak tahun 2018 silam.
Awalnya, pelaku ini bercanda dengan anak tirinya dan tak lama kemudian pelaku memegang payudara korban. Korban pun diancam agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada siapapun.
(red)
Jakarta, simanews.com - Polsek Cengkareng membekuk dua pelaku JAKARTA - Polisi membekuk dua pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap memalaki...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa