Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Minahasa, Simanews – Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita berusia 19 tahun itu merupakan warga yang berdomisili sama dengan pelaku, yakni di Kabupaten Minahasa Selatan.
peristiwa pencabulan itu terjadi dua kali, yaitu pada Februari dan Maret 2021, di Boyong Pante. Pelaku menyetubuhi korban di perkebunan jagung Desa Boyong Pante.
Aparat Polsek Sinonsayang bergeral cepat menangkap pelaku pencabulan. Pelaku pencabulan AK tak berkutik saat Polisi mengamankannya.
“Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Teddy di Mapolsek Sinonsayang.
(Ach Izzul)
Editor : Restu Budi Lestari
Jakarta, Simanews.com - Sebagai wujud agar lebih dekat dengan masyarakat, Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan temu...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa