Denpasar, Simanews – Kristian Pria kelahiran Yogyakarta itu berani mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM) untuk menipu para korbannya. Dari hasil menipunya itu, dia berhasil meraup uang Rp29,5 juta.
Dari semua kelakukuan kristian akhirnya terbongkar juga, Dan dilaporkan ke polisi, Kristian dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Wdiyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha, dilansir dari Radar Bali, Minggu (28/3/2021).
Kristian hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU, dan meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan , kristian menyesali perbuatannya.
(Ach Izzul)
Editor : Restu Budi Lestari
Jakarta, simanews.com - Polsek Cengkareng membekuk dua pelaku JAKARTA - Polisi membekuk dua pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap memalaki...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa