Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Denpasar, Simanews – Kristian Pria kelahiran Yogyakarta itu berani mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM) untuk menipu para korbannya. Dari hasil menipunya itu, dia berhasil meraup uang Rp29,5 juta.
Dari semua kelakukuan kristian akhirnya terbongkar juga, Dan dilaporkan ke polisi, Kristian dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Wdiyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha, dilansir dari Radar Bali, Minggu (28/3/2021).
Kristian hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU, dan meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan , kristian menyesali perbuatannya.
(Ach Izzul)
Editor : Restu Budi Lestari
JAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJakarta | Simanews.com - Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata...
Read moreJakarta | Simanews.com - Menindaklanjuti adanya aksi balap liar di wilayah hukum Kemayoran, Jakarta Pusat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran bersama...
Read moreJAKARTA | Simanews.com- Demi mensukseskan pertandingan BRI Liga 2023/2024 pada pekan ke-21 antara Persija Jakarta Vs Persita Tangerang yang akan...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa