Jakarta, SimaNews – Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengeluarkan izin umroh bagi jemaah domestik yang berusia di atas 70 tahun atau lanjut usia (lansia), meskipun mereka sudah divaksinasi.
“Warga negara dan ekspatriat di Kerajaan dapat mengajukan izin umroh jika usia mereka antara 18 dan 70 sesuai instruksi Kementerian Kesehatan. Juga tidak boleh menambah anak sebagai pendamping, sedangkan pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping, ” tulis kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengutip Saudi Gazette, Rabu (24/3/2021).
Kementerian juga mengungkapkan bahwa melakukan vaksinasi virus corona bukanlah syarat untuk mendapatkan izin umrah.
“Yang dibutuhkan adalah pengajuan izin melalui aplikasi I’tamarna, selain membuktikan status kesehatan tidak tertular virus corona melalui aplikasi selain membuktikan status kesehatan tidak tertular virus Corona melalui aplikasi Tawakkalna,” jelas Kementerian.
Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi jemaah haji di tahun 2021. Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk.
Arab Saudi dilaporkan sedang menyiapkan komite tenaga kesehatan khusus yang semua anggotanya juga sudah divaksinasi untuk mengawasi pelaksanaan umroh dan haji di tahun 2021.
Arab Saudi sampai saat ini masih menutup gerbangnya untuk pintu internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya. Penutupan dilakukan sejak 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat.
Selain Indonesia, Saudi juga menghentikan sementara penerbangan dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, dan Jepang. *