Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Jakarta,Simanews – Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan Ridho dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/20). Saat pemeriksaan, ia terbukti positif menggunakan amphetamin.
“Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Yusri dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Yusri menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok. Dari hasil penelusuran, polisi kemudian bergerak ke apartemen di wilayah Sudirman Jakarta Selatan dan mendapati Ridho Rhoma bersama dua orang rekannya.
Sementara itu, dalam pernyataan singkatnya, Ridho meminta maaf karena kembali terjerat kasus narkoba. Dia mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.
“Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya,” ujar Ridho.
Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 800 miliar dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ilham
Muna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Ghisca Debora Aritonang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa