Jakarta, SimaNews – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Saat ini, kata Wiku, teknis pengetatan mobilitas warga selama libur Lebaran juga masih digodok.
“Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini bahkan di Surat Edaran Nomor 12 Tahun 21 diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” kata dia dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3/2021).
“Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian dan lembaga,” lanjutnya.
Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum dalam surat edaran itu. Kemudahan pemeriksaan Covid-19 dalam SE tersebut terbit berdekatan dengan larangan mudik 2021. Atas hal tersebut pemerintah juga bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen Lebaran.
“Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan syarat akses menggunakan GeNose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode Lebaran. Oleh karena itu mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun berbagai pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujar Wiku.
Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. *
Jakarta, Simanews.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kedutaan Besar dan Kedutaan Besar Belanda...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa