Simeulue, Simanews.com – pria di Simeulue, Aceh, berinisial RHD (40) ditangkap polisi diduga menganiaya mantan istrinya yang berinisial KDW (36). Penganiayaan pelaku terhadap korban karena cekcok masalah hak asuh anak.
“Saat kejadian, KDW datang ke rumah tersangka dan meminta izin ke tersangka untuk membawa sebentar anaknya. Hal itu karena anaknya lagi kurang sehat,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Rizal menjelaskan, perempuan yang bekerja sebagai guru itu juga sudah membeli mainan untuk anaknya. Namun, tersangka RHD melarang KDW membawa anak mereka.
Pelaku sempat mengancam membunuh korban jika nekat membawa anaknya. Di tengah cekcok itu, RHD diduga memukul korban berkali kali hingga kepalanya berdarah.
Kata Rizal, korban sempat lari untuk meminta pertolongan warga. Tetapi pelaku tetap mengejar dan kembali menghajar korban.
“Korban selanjutnya dibawa ke Polres oleh wazula dan dia juga membuat laporan penganiayaan. Tersangka akhirnya kita tangkap Sabtu (17/4) kemarin,” jelas Rizal.
Pelaku RHD saat ini sudah ditahan di Polres Simeulue. Dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Ach Izzul
Editor : Restu Budi Lestari