JAKARTA,Simanews – Dian Ediana Rae Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun 2020.
PPATK juga menerima 6.829.607 laporan transaksi transfer dana, 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai,
32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan jasa lainnya, dan 917 laporan pembawaan uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
PPATK meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML).
Aplikasi di kembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
pengganti dari aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Sepanjang tahun 2020 Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa PPATK telah menyampaikan 686 LHA dan 24 LHP kepada aparat penegak hukum.
“LHA dan LHP yang disampaikan, serta asistensi penanganan perkara, telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 tindak pidana asal (TPA) sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010,” jelasnya.
Rindi Apriliani
Jakarta, Simanews.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kedutaan Besar dan Kedutaan Besar Belanda...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa