JAKARTA – Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta – Cikampek dipandang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai peristiwa yang dilakukan anggota polri tanpa perintah atasan, Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol ARgo Yuwono.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan petigas lapangan dan tanpa perintah atasam, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No.39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No.26,” ujar Argo.
Komnas HAM juga melihat adanya fakta, lanjut Argo, bahwa terjadi baku tembak antara laskar FPI dengan petugas kepolisian.. Artinya memang ada pihak laskar FPI yang mebawa senjata api.
“Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar DPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas,” lanjutnya menjelaskan.
(mw)