Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Humbahas,Simanews – Briptu Eko Pratama Andyguna Ba Sium Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi diberhentikan dari keanggotaan Kepolisian lantaran melangar kode etik Polri.
Acara pemecatan itu dilakukan melalui sebuah upacara resmi yang dioimpin langsung oleh Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Rabu (17/3) di Mapolres setempat.
“Yang bersangkutan dipecat terhitung sejak tanggal 28 February 2021 lalu berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH),” terang Ronny dalam arahannya.
Dia juga menjekaskan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Katanya upacara PTDH Personil Polri adalah merupakan tindak lanjut dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus Anggota Polri.
Dia juga menuturka bahwa sanksi PTDH dikenakan kepada Anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain.
Untuk itu dia berharap agar upacara PTDH seperti ini tidak perlu terjadi lagi, setiap personil agar dapat mengambil hikmahnya.
“Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tandasnya.
(Bernat L Gaol)
Jakarta, Simanews.com - Sebagai wujud agar lebih dekat dengan masyarakat, Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan temu...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa