Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Bangka Barat, Simanews – Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku an SA (26) warga Ds.Kacung Kec.Kelapa Kab Bangka Barat . pencurian dengan pemberatan di dua TKP yang berbeda Pada hari Jumat 12 Maret 2021,
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menjelaskan pada hari Selasa tanggal 02 Maret 3021 sekira pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” (Curat) . Selasa (16/03/2021)
“Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban DEFRIN YUSPA (23) warga Perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. melalui jendela kamar tersebut kehilangan Handphone merk SAMSUNG type A51. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Tutur Kasat Reskrim
“Pelaku di ketahui juga telah melakukan pencurian di rumah korban bernama SAKILA (47) warga Dusun II Rt 005 Rw.002 Ds.Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat Prov. Bangka Belitung pada 11 Maret 2021, ” ujar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat 12 Maret 2021, Anggota opsnal Polres Bangka Barat menerima dua laporan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 Maret 2021, dan tanggal 12 Maret 2021.
“Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informan dan berhasil mengetahui indetitas pelaku ,Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat Sekitar pukul 14.00 wib berhasil mengamankan pelaku di Desa .Puput Kec.Parit Tiga Kab Bangka Barat ,berikut dengan barang bukti dibawa dan di amankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.” Ungkap Kasat Reskrim
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) buah HP merk samsung A51
,1(satu) buaj HP merk samsung A7, 1(satu) buah HP merk oppo A5, 1(satu) buaj HP merk oppo A5s.
(Suhaidi).
Editor : Rindi
JAKARTA | Simanews.com - Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 akan berlangsung aksi penyampaian pendapat dari asosiasi pemerintah desa seluruh...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJakarta | Simanews.com - Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 akan berlangsung aksi penyampaian pendapat dari asosiasi pemerintah desa seluruh...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa