Jakarta,SimaNews – Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan peredaran mata uang asing palsu.
Tersangka berinisial RA, A, dan TP tersebut diamankan Team Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta.
“3 orang ditangkap dengan perannya masing-masing yaitu kasus pemalsuan uang palsu berupa Dollar Amerika Serikat (USD),” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat konferensi pers, Kamis (28/1/2021).
Kapolresta mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu yang hendak diedarkan.
“(Uang palsunya) Sebanyak 10 gepok. 1 gepoknya berupa 100 lembar dengan pecahan 100 Dollar AS, totalnya 1.000 lembar Dollar AS. Kalau dikalikan dengan Rupiah totalnya kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkapnya.
Kapolresta menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Duta Besar (Dubes) AS, dan Kejaksaan untuk mengawal kasus tersebut.
“Para tersangka dijerat Pasal 244, 245, dan atau Pasal 250 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ilham
Jakarta, Simanews.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kedutaan Besar dan Kedutaan Besar Belanda...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa