Jakarta,Simanews – Rombongan pengendara motor gede (moge) ditilang Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya yang melintas di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Minggu (28/3/2021).
Penilangan tersebut berawal dari kendaraan yang menggunakan knalpot bising di antara mereka ada satu pajaknya mati yang pajaknya mati dan motornya juga menggunakan lampu rotator.
“Menggunakan rotator melanggar pasal 59 karena yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat sudah ada ketentuannya. Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian,” ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (29/3/2021).
Setelah kejadian ini, berharap jadi pelajaran untuk semua pengendara, terutama bagi yang masih nekat memasang strobe atau lampu rotator.
(Rindi Apriliani)