Jakarta, SimaNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Polri pun menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas itu sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan enam Laskar FPI itu menjadi tersangka lantaran menyerang petugas.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi pada 3 Maret 2021 malam. *
Jakarta, Simanews.com – Pemprov DKI Jakarta meresmikan skywalk Kebayoran Lama di Jakarta Selatan (Jaksel). Jumat (27/1). Kini, skywalk tersebut resmi...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa