Simanews.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Dalam kasus penghasutan Kerumunan Massa di kawasan petamburan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020 Seperti yang di sampaikan oleh kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya “Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” Ungkap Argo pada Minggu (13/12).
Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq karena beberapa alasan salah satu alasan pihak kepolisian melakukan penahanan adalah mencegah salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Red
Jakarta, Simanews.com – Pemprov DKI Jakarta meresmikan skywalk Kebayoran Lama di Jakarta Selatan (Jaksel). Jumat (27/1). Kini, skywalk tersebut resmi...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa