Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Simanews.com,JAKARTA-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mangkir dari pemanggilan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI serta Kuasa Hukum.
Seperti diketahui, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Namun, keduanya tidak hadir.
Wasekum FPI Aziz Yanuar mengatakan membenarkan Habib Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun, kehadirannya diwakili oleh tim bantuan hukum FPI yaitu tim kuasa hukumnya. “Alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan karena masih beristirahat. Beliau pada sabtu yang lalu baru saja keluar dari RS Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan,” kata Aziz, Selasa (1/12).
Dikatakan Aziz, penyidik sempat mempertanyakan surat keterangan sakit namun pihaknya belum bisa memberikan karena masih proses. “Tadi sudah dimintakan akan tetapi kita masih proses. Untuk itu membutuhkan waktu. Alhamdulillah pihak penyidik menerima dengan baik alasan dari kami,” ucapnya.
Terkait pemanggilan ulang Habib Rizieq, Aziz menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan dan pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusian dan privasi Habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya. Aziz pun tidak dapat memastikan apakah Habib Rizieq akan hadir atau tidak.
“Insyaallah. (Terkait Kesehatan) Kalau itu wewenangnya dokter pribadi yang menangani beliau. Akan tetapi kabar tersebut setau saya hoax. Beliau sedang beristirahat, mohon maaf untuk tempatnya karena privasi, beliau tidak bisa saya kemukakan. Tapi beliau sedang lagi istirahat,” tegasnya.
Sementara, M Kamil Pasha Kuasa Hukum Hanif Alatas mengatakan, pihaknya sudah memeberikan surat kepada penyidik. Dikatakannya, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena sudah ada jadwal lain. Disisi lain, pihak kepolisian memberikan undangan pemanggilan pada H-2.
“Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHP H-3 ya paling tidak. Tapi ini dipanggil H-2 hari minggu untuk ditentukan hari ini. Jadi mohon maaf Habib Hanif sampai saat ini belum bisa memenuhi panggilan,” ucapnya.
Sama halnya dengan Wasekum FPI, Kamil juga menyampaikan perkataan serupa terkait kehadiran kliennya pada pemanggilan kedua. “Ya nanti kita lihat lagi ya. Kan kita juga perlu koordinasi lagi juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien,” paparnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq dan Hanif Alatas karena mangkir dari panggilan penyidik. “Keduanya, MRS dan MHA tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena tidak datang kita akan langsung layangkan panggilan kedua. Dalam pemanggilan kedua, keduanya kita jadwalkan untuk pemeriksaan Kamis 3 Desember,” terangnya.
JAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJakarta | Simanews.com - Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata...
Read moreJakarta | Simanews.com - Menindaklanjuti adanya aksi balap liar di wilayah hukum Kemayoran, Jakarta Pusat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran bersama...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa