Jakarta, SIMANEWS – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cideo mesum pasien Covid-19 yang viral di media sosial. Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.
“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, dimana kita menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1).
Dua orang tersebut diantaranya A (31) seorang perawat di RSUD Dompu, dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu.
“Inisial A yang pertama merekam dari monitor, yang kedua HM. Sedangkan A mengirim ke HM dan HM yang menyebarkan video tersebut,” ungkapnya.(*)
Jakarta, Simanews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) di...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa