Baru-baru ini Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomer 13 Tahu 2021.
Dalam peraturan tersebut, Menjelaskan Mengenai perubahan Atas Perwali Kota Bogor Nomer 38 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di lingkukan pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Dalam aturan itu diatur pakaian dinas harian (PDH).
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021 Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari, Selasa (30/3/2021).
Dalam perwali menjelaskan bahwa jenis pakaian dinas dengan model smart casual, pramuka, santri, Linmas, hingga pakaian adat diberlakukan pada Senin, 29 Maret 2021.
Untuk hari Senin berpakaian seragam PDH warna khaki Kemudian, Hari Selasa berpakaian smart casual, Kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (pria), Celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (Wanita).
Hari Rabu PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap, Untuk Hari Kamis budaya daerah Jawa Barat (sunda). Hari Jumat batik dengan bawahan warna gelap, Untuk batik ASN hanya digunakan setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulan.
Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas, Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri.
Setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri, Untuk pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa celana panjang berbahan kain atau sarung, peci/songkok dan sandal/sepatu dan papan nama.
Untuk tanda pengenal dan atribut lainnya menyesesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk wanita menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat dan menutup aurat, Rok panjang berbahan kain dan panjang sebatas mata kaki,
jilbab dan sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak, Tanda pengenal dan atribut lainnya menyesesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan bagi pegawai pria atau wanita non muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.
Editor : Salman
Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 DKI Jakarta-Simanews.com, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19....
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa