Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Jakarta, SimaNews – Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 akan dibuka setelah pengumuman gelombang 12, yaitu pada Rabu (3/3/2021) atau Kamis (4/3/2021).
Bagi yang belum mendaftar, simak yuk apa saja insentif Kartu Prakerja dan syarat pendafarannya.
Insentif Kartu Prakerja
Melansir situs resmi prakerja.go.id, penerima program akan mendapatkan bantuan uang pelatihan, insentif setelah pelatihan, dan insentif pengisian survei.
Rinciannya sebagai berikut:
– Bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana ini tidak bisa diuangkan
– Insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
– Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei, dengan teradapat tiga kali survei
Sehingga, secara total penerima Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,550 juta.
Untuk diketahui, insentif sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan.
Syarat pendaftaran
Dalam pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:
– WNI berusia 18 tahun ke atas
– Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
– Wirausaha
– Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
– Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
– Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya Ditegaskan, penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.
Sementara jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem. Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Telah Ditutup, Kapan Gelombang 13 Dibuka? Cara pendaftaran Terdapat beberapa langkah pendaftaran, seperti berikut
1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik ‘Berikutnya’.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
4. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik ‘Kirim’. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik ‘Verifikasi’.
5. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
6. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik ‘Mulai Tes Sekarang’. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
7. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik ‘Gabung’.
8. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik ‘Ya, Gabung’
9. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik ‘Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya’.
10. Tahap pendaftaran telah selesai. Menurut informasi resmi, selanjutnya akan dikirimkan notifikasi kelolosan melalui SMS setelah penutupan gelombang. Jika kamu belum lolos, maka dapat mengikuti gelombang selanjutnya melalui dashboard akun. *
Muna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Ghisca Debora Aritonang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa