Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Jakarta, SimaNews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk dua tim guna menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua tim tersebut masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.
“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet,” ujar Mahfud lewat keterangan video, Jumat (19/2/2021) malam.
Menurut Mahfud, tim pertama ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Adapun yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan kemungkinan revisi. Tugas tim ini, kata Mahfud, sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan agar kemungkinan revisi itu didiskusikan.
“Kami akan mendiskusikan itu, mana pasal yg dianggap pasal karet, mana yang dianggap diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka,” ungkap dia.
Mahfud mengatakan diskusi ini bakal melibatkan para pakar dan kelompok masyarakat sipil prodemokrasi. Ia mengklaim pemerintah akan mendengarkan semua masukan.
“Semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi mari kita revisi,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan terbukanya peluang revisi UU ITE demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
Namun, sejumlah anak buahnya menyatakan bahwa yang perlu dibuat adalah pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. *
Jakarta, Simanews.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementrian Koordinator Kemaritiman...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa