Pasuruan, SimaNews – Program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat miskin yang sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 222 / PMK. 07 / 2020 tentang pengelolaan dana desa.
Pemerintah desa Martopuro, kecamatan Purwosari, melakukan penyesuaian agar warganya menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 300,000 per bulan selama 12 bulan. Sehubungan dana itu belum keluar, pemerintahan desa Martopuro belum bisa melaksanakan program yang tertuang dalam APBDes di bulan Maret ini. Akhirnya, pembagian BLT tertunda sampai menunggu dana itu keluar.
“Kalau dana itu keluar, maka akan dibagikan kepada 265 KK ( Kepala Keluarga ) yang per KK nya masing – masing mendapat Rp 300,000, selama 12 bulan. Dengan adanya pembagian BLT kepada masyarakat desa Martopuro, diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi. Terutama sejak adanya COVID – 19 yang telah berlangsung selama lebih dari setahun ini,” ucap H. Muntoha kepada awak media, Rabu (10/3/2021).
Sebanyak 265 KK di desa Martopuro yang terdaftar sebagai penerima BLT berharap agar dana tersebut segera diterima, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
( Rizal )
Subulussalam, Simanews.com – Kajari Subulussalam Berhasi Kembalikan Kerugian Negara Rp. 298.820.669 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rubu Delapan Ratus Dua...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa