Jakarta,Simanews – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta para orang tua menyadari agar tidak menikahkan anak pada usia dini. Belia menyebut perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Karena hak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM,” ucap Bintang dalam dalam seminar Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang disiarkan dalam Youtube Kemen PPPA, Kamis 18/03/2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam perlindungan anak salah satunya terkait praktek perkawinan anak yang saat ini sangat memprihatinkan. Sungguh merupakan kebanggaan serta aprisiasi yang setinggi tingginya atas sinergi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memperjuangkan 84 juta anak kita sebagai aset bangsa agar mereka terpenuhi hak – hak nya dan terlindungi.
“Adapun untuk menumbuhkan kelangsungan hidupnya tersebut tentu dipastikan terpenuhi hak-hak dasarnya, baik itu hak Pendidikan, kesehatan diasuh dengan baik dan bukan dinikahkan pada usia anak”, tutur Bintang .
Dalam pasal 1 UUD No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membetuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tentu hal tersebut tidak bisa terpenuhi jika akan melakukan perkawinan masih usia anak, untuk itu diperlukan pendewasaan usia perkawinan agar lebih matang dan siap dalam memasuki jenjang perkawinan,” tegas Menteri PPPA.
Pendewasaan usia perkawinan pada hakekatnya adalah tidak menikahkan anak pada usia anak, dan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak, karena hak anak abagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM.
“Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah dibawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar, baik secara akses pendidikan kualitas kesehatan potensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan,” ucap Bintang.
Menteri PPPA menegaskan bahwa dampak perkawinan anak tidak akan haya dialami oleh anak yang dinikahkan namun juga berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.
(Bakti K Sihombing)