SimaNews.com, Jakarta-Demi mencegah penularan virus Covid-19, salah satunya adalah dengan menggunakan masker. Berbagai jenis masker banyak beredar di pasaran, salah satunya adalah masker jenis kain. Bila sebelumnya telah terjadi polemik penggunaan masker scuba, di mana pemerintah menganggap bahwa masker scuba kurang memenuhi standar keamanan dikarenakan hanya memiliki satu lapisan saja sehingga masyarakat dihimbau agar menggunakan masker berjenis kain yang setidaknya memiliki dua lapisan. Penetapan masker kain berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) baru-baru ini oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020. SNI merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Diterangkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa ada sejumlah ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi agar masker kain dapat memiliki logo SNI.
“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” terang Agus Gumiwang dikutip dari antara.com, Selasa (29/9/2020).
Berikut ketentuan masker kain yang sesuai dengan SNI:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
– Minimal dua lapis kain
– Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri
– Minimal dua lapis kain
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
– Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
– Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
– Minimal dua lapis kain
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
– Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
– Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
Muhammad Khayam mengharapkan, setiap produsen masker kain untuk memenuhi regulasi dan mendaftarkannya untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914: 2020 Tekstil – Masker dari Kain.
“Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” kata Muhammad Khayam, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin.
Masker SNI 8914: 2020 adalah masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
(RED)
Jakarta, Simanews.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kedutaan Besar dan Kedutaan Besar Belanda...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa