Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Labura,Simanews – Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra independen (LSM OMCI) wilayah Sumut Syamsuddin surati Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut Perihal permohonan permintaan audit tentang penggunaan dana desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu no, 017/DPD/OMCI-SU/ll/2021 tanggal 28/03 yang lalu saat di komfirmasi Selasa, 16/03 di kantornya.
Pasalnya LSM OMCI An, Syamsuddin telah menyurati Kepala Desa Labuhan Haji sampai somasi ketiga belum ada jawaban dari pihak desa, maka Syamsuddin menindak lanjuti suratnya ke Inspektorat guna meng audit penggunaan dana desa.
Lanjut Syamsuddin menilai profil Desa labuhan Haji tidak sesuai dengan Perbup yang diundangkan ke publik tentang penetapan besaran lokasi dana desa yang berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, luas IKG dan jumlah penduduk miskin dengan kenyataan dilapangan, maka dinilai Pembohongan publik.
Hasil monitoring, mempelajari, menganalisa, melihat dan investigasi pada Desa Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu adanya dugaan penyimpangan administrasi tata kelola penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Permendagri No 113 tahun 2014 yang telah diubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Dinas PMD yang seharusnya berperan yang diatur dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 pasal 115 sebagai pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan Aset Desa, menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa, memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan atau peran Camat (PP No 43 tahun 2014 pasal 154) mempasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, penetapan lokasi, penerapan , tim perefikasi dan berkordinasi kepada pendamping Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat pembangunan Desa.
Pedamping desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara di nilai sengaja melanggar peraturan yang di buat Kementrian Desa dan Undang undang Dana Desa, sejatinya pendamping dalam Pembangunan dan pemberdayaan Desa harus mampu menciptakan Kementerian Desa. Desa yang mandiri yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, desa juga mampu membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama.
Membentuk dan memperkuat networking Desa, merupakan salah satu misi dari pemberdayaan desa dan menjadi tugas penting yang harus diemban oleh pendamping Desa.
7 Peran Pendamping Desa dalam mengawal menuju kemandirian desa :
1. Pengembangan kapasitas pemerintah
2. Memperkuat organisasi-organisasi warga
3. Memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa
4. Memfasilitasi pembangunan partisipatif
5. Merajut jejaring dan kerjasama Desa
6. Menjebatani antara pemerintah dan masyarakat
7. Mengorganisasi dan membangun kesadaran kritis warga
Azas pengelolaan keuangan Dana Desa harus (trasparansi) terbuka tidak ada yang di tutup tutupi juga (akuntable) dapat dipertanggungjawabkan, maka LSM OMCI Syamsuddin melayangkan surat permohonan klasifikasi pengelolaan administrasi dan penggunaan Dana Desa sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan dengan adanya Dana Desa agar dapat mempercepat menurunkan angka kemiskinan dipedesaan sehingga pada Tahun berikutnya kecamatan agar lebih meningkatkan unsur bimbingan dan pengawasan yang merupakan pelimpahan kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Camat, para Camat akui pelimpahan kewenangan pengawasan hanya pormalitas aja, namun yang sebenarnya adalah pihak PMD terangnya.
(Samsudin)
JAKARTA | Simanews.com - Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 akan berlangsung aksi penyampaian pendapat dari asosiasi pemerintah desa seluruh...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJakarta | Simanews.com - Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 akan berlangsung aksi penyampaian pendapat dari asosiasi pemerintah desa seluruh...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa