Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Simanews, Jakarta – Buronan terpidana kasus tindak pidana penyerobotan lahan, Hendra Wijaya dibekuk Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, buronan terpidana Hendra Wijaya ditangkap pada Rabu (24/3) pagi sekitar pukul 09.45 Wib, di Kp. Rempoa RT. 001/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan.
Saat kami tangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Munaji kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Ditambahkan, penangkapan DPO terpidana tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1302 K/Pid/2020, yaitu : melanggar Pasal 385 KUHPidana dengan amar putusan: “mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut.
Membatalkan putusan pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 158/Pid.B/2020/PN.Cbi Tanggal 19 Agustus 2020, menyatakan terdakwa Hendra Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi badan terhadap terdakwa dalam rangka menyempurnakan tugas penuntutan seorang jaksa dalam criminal justice system.
Dan ini sebagai bentuk dan upaya Kejari Kab Bogor dalam mewujudkan zero tunggakan eksekusi badan atas putusan yan telah incracht dan dalam rangka mendukung program Tabur yg telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.
“setelah proses administrasi selesai dilaksanakan selanjutnya terpidana Hendra Wijaya dibawa ke LP Pondok Rajeg untuk diserahkan ke pihak Lapas,” tandasnya Oisa selaku penjaga LP
(Firdaus.Apriyudin)
JAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJakarta | Simanews.com - Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata...
Read moreJakarta | Simanews.com - Menindaklanjuti adanya aksi balap liar di wilayah hukum Kemayoran, Jakarta Pusat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran bersama...
Read moreJAKARTA | Simanews.com- Demi mensukseskan pertandingan BRI Liga 2023/2024 pada pekan ke-21 antara Persija Jakarta Vs Persita Tangerang yang akan...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa