Jakarta, SIMANEWS – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Meski kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan, Kejagung belum juga menetapkan status tersangka kepada sejumlah saksi yang diperiksa.
“Kalau di kita (Kasus dugaan korupsi Asabri), sudah penyidikan. Dan sudah keluar sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) hari ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Febrie mengakui belum ada tersangka, meski kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.
Namun demikian, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) sudah melakukan gelar perkara terkait kasus PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 17 triliun itu.
“Belum ada tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi mulai pekan depan,” ucap Febrie.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, berawal sejak 2019 dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Pada Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian.
Erick Thohir percaya, dengan adanya pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus dapat menyelesaikan kasus Asabri.
(red)