Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
Jakarta, SimaNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah formula penetapan upah bagi buruh. Aturan Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, ia mengatur sekarang ini upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah,” tulis Pasal 25 (4) RPP Pengupahan, dikutip Minggu (21/2/2021).
Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.
“Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 25.
Sebagai catatan, dalam aturan pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 26 UU Nomor 36, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” tulis Pasal 26 (2) beleid.
Sesuai Pasal 26(3) PP, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. *
Muna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Ghisca Debora Aritonang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa