Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Jakarta, SimaNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di Indonesia.
Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras. Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. *
Jakarta, Simanews.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementrian Koordinator Kemaritiman...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa