LEBAK – Jelang pergantian tahun 2021, Jajaran tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengunggkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 20 paket shabu.
Kasat Narkoba Iptu Ilman Robiana, mengatakan pelaku ST alias AB (33) diamankan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 11.30 wib di sebuah warung di Kampung. Citeras Kecamatan Rangkasbitung, ketika tersangka Sdr. ST Ala AB sedang menunggu pembeli, yang sebelumnya kita sudah melakukan lidik selama beberapa Minggu.
“Dari tersangka ST alias AB Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 ( dua puluh) bungkus plastik bening (paket STNK) yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah Tas selempang warna Cokelat, 1(Satu) Unit HP Merk OPPO type A 3S Warna hitam,” ungkap kasat narkoba.
Ilman juga menyampaikan tersangka sebenarnya baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020, Shabu tersebut didapat dari Satu orang Pengendali di daerah Tanggerang yang sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran. Rencananya Shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba.