Jakarta,Simanews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju harmonisasi RUU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR Ri itu.
“Apakah pengharmonisasian RUU Kejaksaan ini bisa disetujui?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (25/3).
Supratman menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan menurut dia, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9.
Lanjut, delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41 dan penyempurnaan rumusan terkait kepegawaian.
“Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17,”.
(Rindi Apriliani)
Korban Kecelakaan motor Yamaha RX King Vs Honda Bid di jalan raya kimjung Kronologis kejadian motor king melaju kencang dari...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa