Rahim Turun, Simak Penjelasan Berikut!
25 Januari 2022
Suhendra Fu Pengusaha Muda Dengan Hati Yang Mulia
27 September 2021
JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap artis Gisella Anastasia dalam kasus video syur. Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebelum diizinkan pulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan meski Gisel telah bertastus sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri, Jumat (08/01/2021).
Kendati demikian, Gisel juga dikenakan wajib lapor sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
“Jadwal wajib lapornya setiap Senin dan Kamis,” kata Yusri.
Diketahui, Gisel tersandung masalah hukum usai video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan tersebar di media sosial. Bersama Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria, Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
(Mw)
JAKARTA | Simanews.com - Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan....
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Demi mencegah adanya aksi bullying atau perundungan maupun intoleransi di sekolah serta bahayanya narkotika dan tawuran...
Read moreJAKARTA | Simanews.com - Polsek Johar Baru terus gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan, perundungan atau bullying serta intoleransi...
Read moreJakarta | Simanews.com - Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata...
Read moreJakarta, Simanews.com - Kebakaran hebat yang terjadi telah menghanguskan 40 rumah warga di Gang Jamrud, Gang Buntu, RT 007-RT 008,...
Read moreMuna, Simanews.com - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna,...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa