Jakarta, SIMANEWS – DK dan KA, pasangan suami istri (pasutri) diringkus Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan kepada seorang pengusaha lewat sejumlah investasi bodong dengan kerugian Rp39,5 miliar.
“Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan, yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Yusri menjelaskan rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.
Sedangkan cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
“Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek,” tambahnya.(*)
Jakarta, simanews.com - Polsek Cengkareng membekuk dua pelaku JAKARTA - Polisi membekuk dua pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap memalaki...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa