Kapuas, Simanews – Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pencurian di SMK Bifahmiddin Jalan Mahakam No. 48 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Diduga dua pelaku bernama MR (19) warga Jalan Mahakam, Kapuas dan MD (26) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
“Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai 52 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Rabu (31/3/2021) siang. Seperti yang dikutip dari sindonews.com.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit PC Komputer merk Acer, dua unit monitor merk Acer, satu unit HP merk Samsung Galaxi A11 warna hitam, dan satu kaos lengan pendek berwarna hitam.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak SMK Bifahmiddin yang kehilangan komputer dan monitor pada awal Maret 2021. Dua pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (20/3/2021) pukul 03.00 WIB.
(Restu Budi Lestari)
Subulussalam, Simanews.com - Kejaksaan Negeri Subulussalam Bersama dengan ATR/BPN dan Kementerian Agama Kota Subulussalam melakukan Rapat Koordinasi dalam Rangka Percepatan...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa