Bandung-simanews.com – Ketua DPW TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN yang berubah menjadi Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang CIPTA KERJA Aquo atas putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 Tertanggal 25 November 2020. Dan pihak pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan perbaikan/revisi hingga batas waktu November, 25 Tahun 2022 dengan dasar pertimbangan Majelis Mahkamah Konsitusi atas dasar gugatan Yudisial Review dari penggugat yang menyatakan cacat Formil “ INKONSTITUSIONALITAS”.
Dan atas dasar laporan masyarakat yang datang dan mengadu kepada Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat YANG DITERIMA ketua wilayah beberapa waktu yang lalu, dimana para ahli waris menjelaskan dan minta tolong untuk memperjuangkan hak-haknya guna mendapat keadilan dari perusahaan yang berlamat kantor di Jalan Supratman Bandung No.3 Bandung. Adapun laporannya bahwa orang tua dari ahli waris melalui istri almarhum Sutrano yang telah bekerja selama 36 ( tiga puluh enam ) tahun telah meninggal dunia dan tidak menerima apapun sesuai haknya dari PT. Tri Tunggal Pratyaksa , Ketika itu almarhum sedang tugas dikalimatan utara sebagai base camp manager untuk proyek jalan dari pemerintah pusat di salah satu kementerian, dan mengajukan cuti sakit untuk berobat mata di Bandung.
Surat permohonan pensiun yang dilayangkan Alm. Suratno pada bulan Juli 2020 setahun sebelum almarhum meninggal dunia, yang isi pokok dari permohonan pensiunnya adalah mengajukan permohonan pensiun karena usia sudah mencapai 61 ( enam puluh satu ) Tahun serta dan faktor kesehatan, dan dari keterangan dari para ahli waris dan istri alm. Suratno terkait permohonan pensiunnya “ Belum ada dijawab/direspon resmi dari Pimpinan PT. Tri Tunggal Pratyaksa ” jelas meraka ( ahli waris). Justru tidak lama dari pengajuan pensiun beliau/almarhum diperintahkan Kembali ke kalimantan utara karena pulang kebandung cuti sakit dan menolak dengan alasan umur dan Kesehatan, yang tak lama kemudian bapak Suratno tutup usia/ meninggal dunia pada bulan Juli 2021.
Ketua DPW TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat yang menerima laporan tersebut merasa prihatin akan situasi yang dialami keluarga almarhum Suratno yang dimana saat meninggal masih memiliki tanggungan anak sekolah atau dibawah umur dan kenapa masih ada perusahaan yang tega melakukan hal tersebut? Atas dasar laporan yang diterima kolaborasi dengan LAW OFFICE SUMONDANG SIMANGUNSONG, S.H., M.H sekaligus Ketua Umum DPP TOPAN-RI yang beralamat kantor di Rawamangun Selatan 18A Jakarta Timur yang telah menerima kuasa khusus guna memperjuangkan hak-hak buruh yaitu alm. Suratno melalui ahli warisnya.
Saat dikonfirmasi dengan kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa ” betul kami telah tiga kali melayangkan surat undangan BEPARTIT kepada Direktur Utama PT. Tri Tunggal Pratyaksa , dan hingga saat ini masih dalam proses BEPARTIT dan kita tunggu semoga saja hati nurani dari pimpinan perusahaan terbuka dan dengan suka rela menyerahkan atau memberi hak -hak dari almarhum Suratno sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Karena saya juga sangat yakin dan optimis bahwa PT. Tri Tunggal Pratyaksa memiliki nama baik dan reputasi baik terlebih hampir semua pekerjaan/proyek-proyek yang dikerjakan PT. Tri Tunggal Pratyaksa berasal pemerintah pusat mulai dari Kementrian PUPR dan Kementerian Desa PPTD ” Tandas sumondang selaku kuasa hukum ahli waris.
Terkait dugaan tindak pidana Undang No.13 Tahun 2003Tentang KETENAGAKERJAAN pada pasal 184 masih kami pelajari dan perdalam, bila memang sudah terpenuhi atau memenuhi unsur terlebih tidak ada itikad baik dari perusahaan kami akan coba dorong kedepan, jelas advocate senior Sumodang Simangusong, S.H., M.H. Serta menurut Ketua DPW TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat yang dengan tegas menyatakan apabila kami memiliki bukti permulaan yang cukup dan tidak ada itikad baik dari pemimpin perusahaan melaui undangan BEPARTIT untuk segera menyelesaikannya dengan baik, damai dan sukarela, maka guna menegakkan Supremasi Hukum Dan Keadilan DPW TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat akan segara membuat laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Ketenaga Kerjaan dalam UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN pada pasal 184 “ Barang Siapa Dengan Sengaja Melanggar Ketentuan Sebgaimana Dimaksud Dalam Pasal 167 ayat (5) , Dikenakan Sangsi Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun Penjara dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan/atau Denda Paling Sedikit Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Paling Banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ”. tegas ketua DPW TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat . (Ardiansyah)
Tangerang, Simanews.com - Akhyar Kamil. SH ketua umum Persaudaraan Aceh Seranto (Ketum PAS) perintahkan relawan PAS untuk mengurus administrasi pemulangan...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa